Keagenan

Persyaratan :
  1. Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
  2. Copy SIUP.
  3. Copy TDP yang masih berlaku.
  4. Copy API - Umum.
  5. Surat permohonan dari Perusahaan dalam kop surat dan distempel.
  6. Daftar Isian permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang yang di ageni di Indonesia.
  7. Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 11/M-DAG/PER/3/2006) atau di Legalisasi Atase Perdagangan Kedutaan RI di Negara Prinsipel.
  8. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari Negara Prinsipal untuk jenis barang yang di ageni.